REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan tim satuan tugas yang dipimpin Novel Baswedan untuk memburu buronan Harun Masiku. Permintaan ICW ini berdasarkan keberhasilan tim satgas Novel dalam meringkus penyuap mantan Sektertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Hiendra Soenjoto.
"Semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh Tim Satuan Tugas yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Ahad (1/11).
Menurut Kurnia, sejak Harun Masiku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), KPK tampak enggan untuk menangkap mantan calon legislatif PDI Perjuangan tersebut. Oleh karenanya, ICW mengusulkan agar tim Satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi.
"Bahkan lebih baik dibubarkan saja," ujarnya.
Ia pun memberikan saran agar tim satgas yang dipimpin Novel dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun Masiku. "Jika tidak dilakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku, maka diduga keras ada beberapa pihak di internal KPK yang ingin melindungi buronan tersebut," kata Kurnia.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya menghargai saran dari ICW tersebut. Menurut Ali, pihaknya pun sudah melakukan evaluasi pencarian DPO KPK sejak tertangkapnya Hiendra pada Kamis (29/10) lalu.
"Kami tentu hargai masukan dari ICW tersebut, namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya Hiendra, KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk Harun Masiku dan Satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud," tegas Ali dalam pesan singkatnya, Ahad (1/11).
Ali mengungkapkan, sejak awal naik proses penyidikan, perkara Nurhadi dkk dilakukan oleh gabungan beberapa Kasatgas penyidikan. Salah satu diantaranya satgas yang dipimpin Novel Baswedan.
Ia melanjutkan, penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara pun diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan langsung. Penugasannya pun diberikan sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing Satgas.
"Karena setiap kegiatan yang dilakukan satgas dipastikan juga sepengetahuan Dirdik," terang Ali.
"Tugas dan kewajiban satgas diantaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara termasuk tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO maka menjadi tanggungjawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberdaan DPO dimaksud," tambahnya.