REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya tak setuju jika tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Untuk itu, ia mengusulkan adanya kenaikan maksimal delapan persen.
“Kami tawarkan (maksimal) delapan persen kenaikan upah untuk menjaga konsumsi, tetapi sekali lagi itu dirasa memberatkan, kita bisa membikin degradasi. Tapi tidak nol persen,” ujar Said Iqbal dalam sebuah diskusi daring, Ahad (1/11).
Menurutnya, kenaikan upah di antara dua hingga delapan persen dimaksudkan untuk menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat. Namun, kenaikan tetap harus dipertimbangkan oleh kemampuan kabupaten/kota dan perusahaan.
“Kami tolak total kalau nol persen karena akan membuat konsumsi turun. Gradenya antara dua sampai delapan persen. Kami harapkan delapan persen untuk menjaga tingkat daya beli dan konsumsi,” ujar Said.
Situasi seperti saat ini, kata Said, pernah terjadi di masa Presiden B.J. Habibie. Saat kondisi pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka minus dan investasi lesu, tetapi pemerintah justru menaikkan upah minimum saat itu.
“Harapannya di bawah presiden saat itu sederhana sekali, konsumsi harus dijaga. Investasi tidak begitu membaik karena resesi, kemudian ekspor juga tidak begitu membaik. Kondisinya hampir sama dengan sekarang,” ujar Said Iqbal.
Jika tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, ia menyebut nantinya akan ada aksi besar oleh serikat pekerja di banyak daerah. “Karena itu, mari kita menenangkan diri semuanya, tidak boleh menang-menangan. lah. Pengusaha susah, pemerintah lebih berat, buruh juga susah. Karena itu yang mampu naikkan yang tidak mampu jangan naik, fair satu itu saja,” paparnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Terbitnya SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker seperti tertuang dalam SE, Selasa (27/10).