Ahad 01 Nov 2020 07:50 WIB

Depok Perpanjang BLT untuk UMKM Hingga November 2020

Penerima BLT UMKM diharapkan memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Perajin menyelesaikan pembuatan batik (ilustrasi). Pemkot Depok, Jawa Barat memperpanjang BLT UMKM hingga akhir November 2020.
Foto: ANTARA/Teguh prihatna
Perajin menyelesaikan pembuatan batik (ilustrasi). Pemkot Depok, Jawa Barat memperpanjang BLT UMKM hingga akhir November 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Koperasi dan Usaha Menegah (DKUM) Kota Depok, Jawa Barat memperpanjang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) hingga akhir November 2020.

"Untuk itu, bagi mereka yang ingin mengajukan bantuan tersebut, bisa mendaftar secara online melalui link bit.ly/pendaftaranprogrambantuanusahamikro," ujar Kepala DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (31/10).

Baca Juga

Dia menegaskan, perpanjangan bantuan ini merupakan kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Berdasarkan data yang diperoleh dari Agustus hingga Oktober, sudah ada sekitar 20 ribu warga yang mendaftar.

"Selanjutnya data tersebut langsung dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM hanya mendata saja, kami juga tidak bisa memastikan siapa yang lolos karena itu bukan wewenang kami," ujar Fitriawan.

Menurut Fitriawan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bantuan tersebut. Selain secara online, pendaftaran juga bisa di lakukan di kantor kecamatan dan kelurahan setempat atau di kantor DKUM Kota Depok di Gedung Dibaleka II lantai 7.

"Sebelumnya kita sudah sosialisasikan bagi warga yang ingin mengajukan BLT ini, tidak harus datang ke kantor, bisa melalui online. Namun jika ada yang tetap datang, kita akan layani," tuturnya.

Fitriawan berharap, para penerima BLT UMKM ini dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya. "Dengan demikian, dapat membantu mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement