Ahad 01 Nov 2020 07:27 WIB

Anies: UMP Rp4,4 Juta Bagi Perusahaan tak Terdampak Pandemi

Anies Baswedan mengatakan UMP Rp4,4 juta bagi perusahaan tak terdampak pandemi.

Rep: Eva RiantiĀ / Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Flori Sidebang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4,4 juta. Penetapan itu berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19. 

Sementara itu, bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, UMP 2021 ditetapkan tidak berubah dari UMP 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris dengan mempertimbangkan rasa keadilan dalam penetapan upah tersebut. 

Baca Juga

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam keterangan tertulis dikutip Ahad (31/10).

Penetapan itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19. Anies melanjutkan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp4,4 juta. 

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah. Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak, bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.

Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta disebut berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta, yakni program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan dalam program tersebut, meliputi fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor dan fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir. Selain itu juga fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi, serta fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement