REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang mengizinkan lima bioskop di Ibu Kota Jawa Tengah itu kembali buka di tengah pandemi Covid-19. Selain dari dinas, bioskop tersebut juga wajib memperoleh izin dari kepolisian.
"Sudah ada lima rekomendasi yang sudah diterbitkan untuk lima bioskop," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Jumat (30/10).
Selain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, kata dia, pengelola bioskop juga diwajibkan untuk memperoleh rekomendasi dari dinas kesehatan dan kepolisian. "Harus dapat rekom dari dinas kesehatan, lalu izin keramaian dari kepolisian, setelah itu baru boleh beroperasi," katanya.
Menurut dia, pengelola bioskop wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang bertujuan untuk mencegah penularan virus penyebab Covid-19. Pengelola bioskop harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan itu kepada para pengunjung.
"Pengelola harus menegur kalau ada pengunjung yang tidak memakai masker atau berpindah tempat duduk dari yang seharusnya," katanya.
Ia menambahkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin, jika didapati pelanggaran oleh pengelola bioskop.