REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata mengatakan bahwa pemerintah provinsi menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 sebesar Rp 3.005.460 per bulan.
"UMP 2021 sudah diteken oleh Pjs Gubernur. Selain memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, keputusan ini juga mengacu pada rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP)," kata Mangara dalam keterangan pers tertulis, Jumat (30/10).
Ketua DPP Kepulauan Riau itu menjelaskan bahwa DPP menyampaikan rekomendasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Provinsi Kepulauan Riau.
"Dengan kondisi sekarang ini, jika pegangannya adalah PP maka terjadi penurunan (upah) sebesar Rp 80 ribu. Maka dari itu, semua pihak bersepakat untuk tidak naik," kata Mangara.
Ketika ditanya mengenai implikasi keputusan pemerintah mengenai UMP terhadap penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), ia mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota akan membahas UMK setelah menerima usul dari bupati/wali kota .
"Kami mengharapkan bupati/wali kota dapat mengirimkan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 secepatnya, karena batas akhir pengesahan UMK 2020 oleh Gubernur adalah pada tanggal 21 November 2020," kata Mangara.