Jumat 30 Oct 2020 06:01 WIB

Hari Ini Hasil Seleksi CPNS Diumumkan Masing-Masing Instansi

Waktu pengumuman hasil seleksi CPNS tidak dilakukan serentak.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono
Foto: Dok. BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diumumkan pada Jumat (30/10) oleh masing masing instansi. Pelaksana Tugas Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, waktu pengumuman hasil seleksi CPNS juga tidak dilakukan serentak.

"Tergantung instansinya, nggak ada (penetapan waktu), kadang dari mulai dini hari sampai jam 23.59 tapi kebanyakan sih siang, ada juga yang sore tapi semoga siang sudah diumumkan semua," ujar Paryono, Jumat (30/10).

photo
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil. (ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA)

Pelamar CPNS dapat mengetahui hasil seleksi dengan melakukan login ke  laman SSCN yakni https:sscn.bkn.go.id. Nantinya, jika instansi yang dilamar sudah mengumumkan hasil, maka akan ada keterangan lulus atau tidak lulus.

Paryono mengatakan, hingga saat ini belum ada instansi yang menginformasikan penundaan pengumuman hasil seleksi. "Kalau sampai saat ini belum ada ya, jadi masih sesuai jadwal tanggal 30," ungkapnya.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https:sscn.bk.go.id. Proses pemberkasan digital dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan. Peserta yang dinyatakan lulus juga diberi pilihan untuk mengundurkan diri dengan menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Proses sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

“Kalau sanggah itu kan kita dikasih waktu tiga hari dari tanggal 1 sampe tanggal 3 November. Jadi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, kalau besok ya baru pengumuman saja. Tidak bisa langsung menyanggah,” ujar Paryono.

Ia mengatakan, dalam proses sanggah, pelamar diminta menyertakan bukti sanggahan kepada inatansi. Selanjutnya instansi diberikan waktu untuk memproses sanggahan dari pelamar CPNS tersebut. 

"Ya itu kita serahkan ke instansi, semoga yang menyanggah itu ya tidak banyak," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement