REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 naik jadi sebesar Rp 63,23 triliun dari sebelumnya Rp 60,6 triliun.
"Penyesuaian Rp 63,23 triliun. Refocusing awal Rp 47 triliun, kemudian dalam proses dilakukan, itu kan pas PSBB awal. Pas PSBB transisi, kita lihat ada pergerakan, ada potensi pajak yang bisa kita tingkatkan, bergeser ubah angka. Angkanya di Rp 59 triliun. Keluar Pergub 100/2020, angkanya di Rp61,4 triliun sekian dan akhirnya jadi Rp 63,23 triliun," kata anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, S Andyka, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/10).
Dia menyebut, pada prosesnya juga ada perubahan dan penurunan cukup jauh dari APBD 2020 sebesar Rp 87,92 triliun adalah akibat pandemi Covid-19.
Peningkatan dari usulan Pemprov DKI ini, kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini, DPRD melihat bahwa masih ada potensi pendapatan, khususnya di sektor pajak. "DPRD punya fungsi anggaran, kita gali potensi yang kira-kira tidak beratkan masyarakat, contoh pajak PBB. Saya sampaikan, dalam pajak bumi dan bangunan (PBB), piutang itu melebihi Rp 5 triliun. SPPT Rp 9,9 triliun yang dikeluarkan tahun ini, piutang yang belum ditagih Rp 5 triliun," katanya.
Potensi pajak itulah yang bisa menaikkan anggaran di APBD-P 2020. Sehingga, total anggaran yang disetujui menjadi Rp 63,23 triliun. "Kami dalam rapat Banggar besar, masih bisa dilihat, masih bisa dinaikkan potensi Rp 1,7 triliun. Pendapatan dari pajak jadi Rp32,5 triliun. Total belanja jadi Rp63,23 triliun," katanya.
Angka itu, ujar Andyka, akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan bersama eksekutif. Andyka menyebut ada dua paripurna sebelum APBD-P digunakan. "Senin (2/11) kita MoU, paripurna MoU, kemudian Selasa (3/11) paripurna penetapan," katanya.
DPRD melihat bahwa masih ada potensi pendapatan, khususnya di sektor pajak.rd