Kamis 29 Oct 2020 15:44 WIB

KSBSI: SE Menaker Dinilai Membahayakan 

Adanya surat edaran tersebut berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyoroti, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bernomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Elly menilai, surat edaran tersebut dianggap membahayakan. 

"Jadi SE itu kan hanya anjuran, tapi memang membahayakan, karena kadang-kadang gubernur kan mengikuti itu sebagai sebuah acuan gitu," kata Elly kepada Republika, Kamis (29/10).

Menurutnya, adanya surat edaran tersebut berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan. Sebab beberapa sektor justru mendapatkan keuntungan besar selama covid-19.

"Misalnya farmasi, pertambangan, sawit, elektronik, komunikasi, keuangan," ujarnya. 

Sementara sektor lainnya seperti transportasi, hotel, pariwisata, restoran dinilai sangat berdampak pandemi covid-19. Oleh karena itu dia meminta, agar sektor usaha yang tidak berdampak pandemi covid-19 tetap menaikan upah hingga di atas 8 persen.

"Jadi jangan juga mereka jadi nakal tidak menaikkan karena ada anjuran (menaker)," ungkapnya. 

Kemudian untuk sektor yang terdampak covid-19, Elly mengatakan pemerintah sudah membantu para pekerja melalui program subsidi upah yang sudah berjalan. Selain itu, Elly juga merespons pernyataan Menaker Ida Fauziyah yang mengaku bahwa sebanyak 18 daerah telah sepakat dengan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021 tersebut. 

Dirinya mendorong, agar serikat pekerja dan perusahaan membentuk kesepakatan bipartit untuk menaikkan upah meskipun daerahnya sepakat dengan surat edaran menaker tersebut.

"Jadi, kalau semua berdasarkan atau mengikuti anjuran, itu kan tidak ada yang naik dan itu tidak adil gitu, karena ada contoh kemarin di Jabar garmen, mereka baru saja sepakat bipartit menaikkan kenaikan upah tiga persen. Jadi, kita berharap itu akan dilakukan teman-teman biar mereka juga kesejahteraannya terjaga dan perusahaan juga berusaha terjamin kan jadi hidup dua-duanya harus berjalan bersama," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement