Rabu 28 Oct 2020 14:26 WIB

Awas, Berteduh di Kolong Flyover Terancam Kena Sanksi

Pemotor boleh berteduh sejenak di kolong flyover untuk pakai jas hujan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah flyover. Berhenti di bawah kolong flyover bisa jadi dikenai pelanggaran pasal UU Lalu Lintas.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah flyover. Berhenti di bawah kolong flyover bisa jadi dikenai pelanggaran pasal UU Lalu Lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyoroti banyaknya pengguna sepeda motor yang berteduh di kolong flyover saat hujan turun. Banyaknya pengendara yang berteduh kerap membuat arus lalu lintas terhambat, hingga menimbulkan kemacetan di sekitar flyover.

"Ada pasalnya, rata-rata di bawah flyover ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melanggar rambu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nanti kami akan lihat lagi bagaimana diskresinya tapi intinya tidak boleh setop di bawah flyover," ujar Sambodo saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).

Baca Juga

Kendati demikian Sambodo mempersilakan pengendara sepeda motor untuk berhenti sejenak di kolong flyover untuk kepentingan memakai jas hujan. Namun setelah jas hujan dikenakan maka sebaiknya pengendara langsung melanjutkan perjalanannya tanpa harus berhenti untuk berteduh.

"Jadi kalau cuma mau pakai jas hujan dan sebagainya, monggo, yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas," tutup Sambodo.

Dalam Undang-undang tentang Lalin Pasal 287 ayat 1 tercantum denda yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas. Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement