REPUBLIKA.CO.ID, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan bahwa keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) mempermudah pendirian usaha. Guspardi mengatakan, pemerintah dan DPR membuat Omnibus Law UU Ciptaker dengan tujuan sangat baik untuk kepentingan masyarakat.
"Tujuan Omnibus Law itu mempercepat, mempermudah birokrasi perizinan," ujar Guspardi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (27/10).
Menurutnya, pemerintah dan DPR membuat Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan tujuan sangat baik untuk kepentingan masyarakat. Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, kata dia, salah satu yang sangat berpihak pada masyarakat adalah pendirian usaha yang ke depan akan lebih mudah.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan selama ini masyarakat banyak yang mengeluh mengenai pendirian usaha yang sangat berbelit-belit. Masalah tersebut pun ditangkap oleh Presiden Joko Widodo sehingga saat pelantikan menjadi kepala Negara menyampaikan tidak ingin lagi adanya perizinan yang berbelit-belit terkait pendirian usaha.
"Semangat itu yang kemudian diwujudkan dalam UU Omnibus Law," ujarnya.
Guspardi menambahkan bahwa tidak mungkin pemerintah menyengsarakan rakyatnya dengan UU Omnibus Law. Artinya, kata dia, pemerintah dan DPR sepakat untuk menyederhanakan segala hal yang berbelit-belit dengan adanya UU Omnibus Law sehingga tidak ada lagi regulasi yang tumpang tindih dan semua prosedur perizinan yang rumit dipermudah.
"Inti daripada Omnibus Law itu adalah bagaimana mempercepat, mempermudah, dan memperlancar urusan perizinan. Karena di Omnibus Law ada 79 UU berbenturan antara satu dengan yang lain. Itu diharmonisasikan. Jadi kalau mengurus izin enggak perlu fisik, tapi lewan online saja. Apalagi, UMKM tidak perlu izin, dia hanya mendaftarkan diri saja," katanya.
Guspardi tegas membantah tudingan UU Omnibus Law akan membuat masyarakat sulit. "Ini yang perlu dicermati, bahwa tujuan Omnibus Law itu adalah bukan malah menyulitkan. Tapi, memperlancar, mempermudah," ungkapnya.
Guspardi mengatakan pembuatan PT atau perseroan akan lebih mudah karena tidak ada lagi batasan modal minimum, kemudian pembentukan koperasi juga semakin mudah. Dengan sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi, kata dia, sehingga UU Cipta Kerja adalah terobosan baru bagi Indonesia.
"Dulu kan koperasi butuh berapa orang. Sekarang sembilan orang saja sudah bisa membentuk koperasi. Kalau perizinan mempermudah dan memperlancar," ucapnya.