REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk mengajukan izin terlebih dahulu jika keluar kota. Selain itu pemkot Madiun minta ASN tes cepat saat pulang dalam momentum libur panjang Maulid Nabi dan cuti besama.
"ASN yang ke luar kota harus izin. Pulang harus tes cepat. Kalau tidak dilaksanakan, ya siap-siap dapat sanksi," ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Selasa.
Pengajuan izin dan keharusan melakukan tes cepat sepulang bepergian dari luar kota tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Bagi ASN yang hasilnya reaktif juga diharuskan melakukan isolasi mandiri.
Wali Kota menjelaskan, pihaknya tidak melarang ASN untuk berlibur ke luar kota. Hanya, harus berizin terlebih dahulu dan melaksanakan tes cepat. Kendati begitu, wali kota mengimbau untuk tinggal di Kota Madiun. Artinya, libur panjang lebih dioptimalkan di kota sendiri.
"Covid-19 masih ada. Tetapi untuk Kota Madiun penularan Covid-19 cukup dapat ditekan. Penularan yang ada banyak dari mereka yang memiliki riwayat perjalanan luar kota. Jadi saya imbau tidak ke luar kota kalau tak mendesak," ujarnya berharap.
Terkait pengamanan libur panjang di Kota Madiun, Maidi menyebut Pemkot Madiun mendirikan lima pos pantau di titik perbatasan dan lokasi strategis. "Pos pantau tersebut menjadi lokasi petugas gabungan untuk berjaga. Namun, sebagian petugas juga ada yang berkeliling," katanya.
Wali kota menegaskan warga yang masuk Kota Madiun wajib mematuhi protokol kesehatan. Pemeriksaan masker dilakukan secara berkala. Terutama di titik-titik keramaian. "Silakan masuk dan belanja di Kota Madiun. Tapi harus mematuhi protokol kesehatan. Saya ingin mereka masuk sehat, pulang juga sehat," ucap dia menegaskan.
Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada Rabu (28/10) dan Jumat (30/10) mendatang. Sedang, Kamis (29/10) merupakan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, terdapat lima hari libur dengan akhir pekan,