REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyerahkan bantuan kepada penyandang disabilitas dan kelompok usaha bersama yang terdampak Covid-19. Setidaknya, ada 15 orang penyandang disabilitas dan 15 kelompok usaha bersama yang menerima bantuan sosial.
"Penerima bantuan adalah kelompok keluarga maupun individu yang merasakan dampak pandemi Covid-19 dan yang sulit atau tidak mendapatkan pendapatan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat, Selasa (27/10).
Bantuan yang diberikan kepada penyandang disabilitas berupa alat bantu yang sesuai dengan kebutuhan. Di 2020 ini, dianggarkan dana sebesar Rp 30 juta dari APBD Kota Yogyakarta untuk penyandang disabilitas.
"Pada tahun 2020 ini dipastikan satu kaki palsu atau alat bantu jalan diberikan kepada penyandang disabilitas," ujarnya. Sementara, bantuan yang diberikan kepada kelompok usaha senilai Rp 15 juta per kelompok. Artinya, total dana yang dianggarkan dari APBD Kota Yogyakarta untuk 15 kelompok usaha bersama ini sebesar Rp 225 juta.
Di Kota Yogyakarta sendiri, total ada 384 kelompok usaha bersama yang merupakan kelompok binaan Dinas Sosial Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, dilakukan seleksi dan hanya 15 kelompok usaha yang menerima bantuan.
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Yogyakarta, Sisruwadi mengatakan, bantuan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
"Selain itu, (bantuan sosial) mendorong agar kelompok yang ada dapat memaksimalkan bantuan, untuk bekerja sama melakukan berbagai usaha yang mendorong perbaikan ekonomi masyarakat," katanya.