Selasa 27 Oct 2020 15:48 WIB

Disnakertrans Jabar Keberatan Kalau UMP tak Ditetapkan

Dalam regulasi dinyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (27/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (27/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jabar 2021 pada Selasa (27/10) ini. Karena, waktu pengumuman UMP yang biasanya dilaksanakan pada 1 November dimajukan pada tanggal 27 Oktober. Hal ini, dilakukan karena pada 28 Oktober hingga 1 November cuti bersama sehingga hari kerja terakhir pada 27 Oktober. 

Terkait adanya demo buruh agar UMP tidak ditetapkan, menurut Kepala Disnakertrans Jabar  Rachmat Taufik Garsadi, pihaknya jelas keberatan. Karena, dalam regulasi menyatakan gubernur wajib menetapkan UMP. Agar, kabupaten/kota tak ada yang menetapkan upah lebih rendah dari UMP.

Baca Juga

“Kalau gubernur tidak menetapkan UMP nanti gubernur mendapat sanksi kan setiap peraturan pemerintah harus dilaksanakan pemerintah daerah,” ujar Rachmat kepada wartawan, Selasa (27/10).

Namun, Rachmat mengatakan, pihaknya akan menyiapkan perhitungan alternatif. Yakni, Disnkertrans Jabar bisa mengakomodir sesuai usulan Apindo yaitu UMP 2021 tidak naik atau nilainya tetap seperti UMP 2020.

"Memang kami dilematis kalau kita naikkan walaupun tanpa regulasi sekarang para pengusaha boro-boro untuk naik untuk yang normal saja sekarang sudah minta ampun,” katanya.

Rachmat menjelaskan, UMP itu wajib ditetapkan oleh gubernur paling lambat satu November untuk ditetapkan dan diumumkan. Namun karena libur atau cuti bersama mulai Rabu, maka otomatis waktu kerja terakhir Selasa ini.

Selama ini, kata dia penetapan UMP berdasarkan PP78/2015 seharusnya menggunakan KHL (kehidupan hidup layak). Tapi, saat ini BPS belum menerbitkan KHL tersebut kemungkinan karena amanat soal KHL yang ada dari Permenakar 18/2020 baru awal Oktober  ditetapkan. Sehingga, BPS belum siap.

Rachmat mengatakan, jika KHL tidak kunjung muncul, maka pihaknya menunggu keputusan dari Kemenaker yang Senin ini menggelar rapat formula perhitungan UMP 2021.

“UMP itu safety net. Di PP 78/2015 UMP itu diitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikali penambahan inflasi dan PDRB," katanya.

Jadi, kata dia, kalau inflasi Jabar tahun lalu 3,5 sekarang 1,5 sampai 2 persen. Namun, yang parah PDRB anjlok besar jadinya minus. "Kalau minus kan kasian juga bakal lebih kecil dari UMP 2020 yang Rp 1,8 juta itu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement