Selasa 27 Oct 2020 08:55 WIB

Aparat Tindak KKSB yang Diduga Terkait Penyerangan TGPF

Dari penindakan itu, satu orang anggota KKSB meninggal.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi Mobil ambulan di Papua] Aparat keamanan menindak kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) hasil pengembangan kasus pengadangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya pada 19 Oktober lalu.
Foto: Antara/Jeremias Rahadat
[Ilustrasi Mobil ambulan di Papua] Aparat keamanan menindak kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) hasil pengembangan kasus pengadangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya pada 19 Oktober lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat keamanan menindak kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) hasil pengembangan kasus pengadangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya pada 19 Oktober lalu. Dari penindakan itu, satu orang anggota KKSB, Rubinus Tigau, meninggal dan pihak keluarga disebut mengakui yang bersangkutan aktif dalam KKSB selama setahun terakhir.

"Dari hasil pengembangan dan pengumpulan informasi dari masyarakat diperoleh informasi akurat bahwa salah satu kelompok KKSB bermarkas di Kampung Jalai, Distrik Sugapa, Intan Jaya," ungkap Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III, Kol Czi IGN Suriastawa, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Baca Juga

Dia menjelaskan, sejak Rabu (21/10) aparat keamanan telah melakukan pengintaian terhadap markas KKSB di Kampung Jalai. Dari kegiatan itu akhirnya teridentifikasi salah satu honai diduga kuat menjadi salah satu pos KKSB. Aparat juga mendapat informasi dari masyarakat, KKSB beberapa kali meminta jatah dari warga satu desa.

Suriastawa menerangkan, penindakan dimulai pada Senin (26/10) pukul 05.30 WIT oleh Tim Gabungan TNI-Polri. Dari penindakan tersebut terdapat satu orang anggota KKSB atas nama Rubinus Tigau yang meninggal dunia. 

Kemudian, aparat menangkap dua orang lainnya, yang salah satunya mengaku sebagai adik Rubinus Tigau. "Darinya diperoleh keterangan bahwa Rubinus Tigau memang aktif dalam aksi KKSB selama kurang lebih satu tahun terakhir," jelas dia.

Menurut Suriastawa, atas permintaan pihak keluarga, Rubinus Tigau dikubur di tempat. Dalam proses pemakamannya Tim Gabungan TNI-Polri ikut membantu menggali kubur. Saat pemakaman itu, kata dia, pihak keluarga mengakui bahwa korban selama ini aktif dalam aksi KKSB.

Pada penindakan ini, terdapat satu anak berinisial M (6 tahun) yang mengalami luka di bagian pinggang kiri akibat rekoset, kondisi ketika proyektil yang ditembakkan memantul karena benda keras. Anak itu kemudian dievakuasi ke bandara Bilorai, Intan Jaya, selanjutnya ke Timika untuk menjalani perawatan medis lebih lanjut dengan didampingi dua orang keluarganya.

Dari penindakan itu pihak aparat keamanan juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Barang-barang yang disita itu, yakni beberapa panah dan anak panahnya, senjata tajam parang, satu pucuk senjata rakitan, dokumen struktur organisasi KKSB Kodap VIII Kemabu Intan Jaya, uang tunai Rp 69.000.000, dan dua alat komunikasi berupa ponsel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement