Senin 26 Oct 2020 17:04 WIB

Dana Pemda yang Diparkir Bisa Dialokasikan untuk Kesehatan

Dana pemda yang diparkir sebesar Rp 252 T dipandang terlalu besar.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Seorang warga membawa paket sembako bansos. Dana parkir anggaran daerah di perbankan yang mencapai Rp 252 triliun seharusnya bisa dimanfaatkan pemda untuk alokasi kesehatan atau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak Covid-19 secara ekonomi.
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Seorang warga membawa paket sembako bansos. Dana parkir anggaran daerah di perbankan yang mencapai Rp 252 triliun seharusnya bisa dimanfaatkan pemda untuk alokasi kesehatan atau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak Covid-19 secara ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, mengatakan, dana parkir anggaran daerah di perbankan yang mencapai Rp 252 triliun seharusnya bisa dimanfaatkan pemda. Khususnya, untuk alokasi keperluan kesehatan.

‘’Kalau sifatnya daerah yang terkena dampak pandemi besar. terus bisa juga dialokasikan ke kesehatan,’’ ujar dia, Senin (26/10).

Baca Juga

Sambung dia, dana tersebut yang dihimpun oleh berbagai pemprov dan pemkab/pemkot se-Indonesia, memang tidak bisa seluruhnya dibelanjakan secara produktif saat ini. Pasalnya, ada dana yang telah dialokasikan untuk pembayaran proyek secara termin, yang biasanya dialokasikan setiap akhir tahun.

Namun demikian, karena adanya pandemi corona saat ini, INDEF menyarankan agar pemda bisa merelokasi anggaran tersebut untuk keperluan Covid-19. Alih-alih menyimpan anggaran karena sedikitnya operasional, ataupun menyimpannya dalam bentuk deposito karena tergoda bunga yang ada.

‘’Dan dengan adanya Covid-19, seharusnya realisasi bisa cepat. Setidaknya ke sektor kesehatan. Walaupun ke depannya, kendala pasti disebut pemda karena eksekusi anggaran yang tidak semudah saat kondisi normal,’’ katanya.

Dia menegaskan, setiap kuartal akhir, dana di bank untuk pemda memang biasanya masih besar, bisa mencapai Rp 100 triliun, karena menunggu pembayaran termin infrastruktur. Tetapi, dana yang mencapai Rp 252,78 triliun itu, diakuinya sangat besar.

‘’Untuk mengeksekusi belanja di daerah juga kan terbatas, karena kondisi seperti ini. Jadi sebagian dana memang sulit direalisasi. Sehingga kalau itu bisa direalisasikan, maka kemungkinan besar bisa membantu pemulihan di daerah khususnya sektor ekonomi yang terdampak Covid-19,’’ tambah dia.

Ketika Republika menghubungi perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ataupun Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) hingga berita ini dibuat, tidak ada respons bagaimana anggaran tersebut akan dimanfaatkan. Ataupun bagaimana percepatan penyerapan anggaran dilakukan untuk mempermudah birokrasi, sehingga anggaran bisa cair dan mengalir di masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sejumlah dana pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang disimpan di bank mencapai Rp 252,78 triliun per 30 September 2020. Padahal, seharusnya dana pemerintah tersebut tidak diparkir, melainkan digunakan untuk melaksanakan program daerah.

"Ternyata ada beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang kalau ditotal itu disimpan di bank sebanyak Rp 252,78 triliun," ujar Tito dalam rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi 2020 secara daring, Kamis (22/10).

Tito merinci, dana tersebut dibagi menjadi dua. Dana provinsi kata dia, sebesar Rp 76,78 triliun, sedangkan dana kabupaten/kota sebesar Rp 167,13 triliun yang disimpan di perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement