REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pendakwah bernama Sugik Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Nur langsung ditahan selama 20 hari dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Ahad (25/10).
Menurut Argo, Gus Nur dilaporkan ke polisi oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim Syaerozi. Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Penangkapan terhadap Gus Nur ini sempat menuai protes proses penangkapan Gus Nur.
Namun, Argo mempersilakan kuasa hukum yang bersangkutan untuk mengajujan praperadilan. "Kalau (penangkapannya) dianggap kurang pas atau berlebihan silakan ajukan praperadilan," kata Argo.
Gus Nur ditangkap pihak kepolisian karena dianggap melecehkan martabat NU dengan menyebut organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan. Tidak hanya itu, Gus Nur juga dianggap mengibaratkan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.
Akibat pelanggarannya Gus Nur disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.