Ahad 25 Oct 2020 06:35 WIB

Gus Nur Jadi Makmum Shalat Magrib di Sela Pemeriksaan

Shalat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Direktur Tipidsiber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Wadir Tipidsiber Kombes Pol Suyudi Ario Seto.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Direktur Tipidsiber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Wadir Tipidsiber Kombes Pol Suyudi Ario Seto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur khusyuk menjadi makmum shalat magrib berjamaah di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/10). Momen tersebut berlangsung di sela-sela Gus Nur menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah shalat magrib. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi melalui siaran pers, menuturkan pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan shalat dan menyantap makanan. "Tadi adzan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu ishoma (istirahat, shalat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata Brigjen Slamet.

Gus Nur menunaikan shalat berjamaah dengan penyidik. Shalat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan Siber Polri pada bagian punggungnya.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan, Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1x24 jam usai penangkapan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement