Jumat 23 Oct 2020 19:01 WIB

Manfaatkan Momentum Demo, Polisi Ciduk Komplotan Narkoba

Penangkapan komplotan narkoba ini hasil pengembangan kasus di daerah Cawang.

Rep: nugroho habibie/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol Audie S Latuheru.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol Audie S Latuheru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk komplotan pengedar narkoba. Komplotan ini diduga memanfatkan momentum demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengedarkan obat-obatan terlarang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pengkapan tersebut dilakukan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (22/10). Hasilnya, tiga pelaku, yakni CR (34 tahun), FH (22 tahun) dan seorang wanita berinisial RR (24 tahun) berhasil diamankan.

"Anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba," ujar Audie kepada wartawan, Jumat (23/10).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, penangkapan komplotan itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di daerah Cawang, Jakarta Timur. Ronaldo menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya jaringan lainnya.Kata dia, para komplotan sengaja memanfaatkan aksi demo untuk mengedarkan narkoba. Sebab, pihak kepolisian tengah sibuk melakukan pengamanan aksi demo.

"Kami tengah mendalami adanya dugaan jaringan narkoba lainnya yang memanfaatkan aksi demo besar-besaran menolak RUU Cipta kerja saat ini," ujar Ronaldo.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu koper berisi paket besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dia mengatakan, masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menciduk dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersebut, satu koper besar yang diduga berisi sabu dan ekstasi berhasil diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru membenarkan adanya penangkapan tersebut. Audi menjelaskan, pelaku merupakan seorang pria berinisial ANC (31 tahun) dan perempuan DAA (36 tahun).

"Ya benar anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," ujar Audie, Senin, (5/10).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement