REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Setiap harinya, Tim Satgas Covid-19 menutup dua sampai tiga tempat usaha maupun perkantoran.
"Hampir setiap hari dua hingga tiga tempat yang kita tutup kantornya. Itu menunjukan masih ada yang belum melaksanakan Pergub 101," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat.
Satgas Covid-19 dibentuk dalam rangka penegakan Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hingga saat ini, Tamo mengatakan telah menutup 18 tempat usaha maupun perkantoran. Jumlah itu, merupakan akumulasi sejak Satgas Covid-19 Jakarta Barat mulai melakukan pendisiplinan pada Senin (5/10) lalu.
Tamo menjelaskan, mereka yang ditutup lantaran tidak menerapkan jaga jarak dan tidak mengatur jumlah karyawan masuk kerja. “Kalau masker rata rata sudah. Tapi jaga jarak, WFH, karyawan yang masuk belum separuhnya, masih ada," ujar dia.
Tamo menghimbau, pengelola atau pemilik usaha dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan. Demikian, upaya untuk mencegah persebaran Covid-19 dapat dilaksanakan bersama-sama.
“Bagi yang sudah melaksanakan, terima kasih. Bagi yang belum, ini bukan kepentingan Pemda saja, tapi justru untuk karyawan dan kepentingan perusahaan itu sendiri,” ucapnya.
Tamo menyampaikan, tim terpadu Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat dijadwalkan melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan maupun tempat usaha selama selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi. Setiap harinya, sebanyak dua tim diterjunkan untuk mendatangi 10 lokasi perusahaan maupun tempat usaha.