Jumat 23 Oct 2020 07:10 WIB

Menristek: Buang Limbah Radioaktif Sembarangan Bisa Dipidana

Limbah ini susah hilang, karena itu perlu perlakuan khusus.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro mengingatkan bagi siapa pun yang membuang limbah radioaktif atau limbah nuklir secara sembarang akan berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. Pasalnya, pemanfaatan nuklir memiliki prosedur yang ketat dan telah diatur secara hukum.

“Limbah ini susah hilang, karena itu perlu perlakuan khusus, maka ketika orang buang begitu saja di tempat publik, maka proses hukum dikedepankan,” kata Bambang saat menanggapi ditemukannya limbah radioaktif di lahan wilayah Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan yang baru saja dinyatakan berstatus clearance oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kemarin, Kamis (22/10).

Baca Juga

Diketahui, dalam konteks penegakan hukum terhadap kasus di Perumahan Batan Indah, Bapeten telah bekerjasama dengan Bareskrim Polri dalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan PUU ketenaganukliran. “Dari info yang saya terima, pihak yang membuang semoga sudah diproses oleh polisi karena membuang limbah radioaktif aturannya sangat ketat. Mungkin tingkat keketatannya sama dengan limbah medis jadi tidak sembarangan,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebut kasus penemuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah menjadi pelajaran untuk ke depannya. Menurutnya, dalam hal ini penting untuk menjalankan 2 E, yaitu education dan enforcement. Education maksudnya pemahaman yang perlu diketahui publik bahwa di satu sisi nuklir memang penting bagi kehidupan dan ilmu pengetahuan, misalnya untuk bidang kesehatan dan pertanian, namun di sisi lain harus diawasi karena limbahnya harus ditangani dengan benar.

“Ketahuan kapan jadi limbah, dan limbahnya harus diapain. Tidak bisa seperti barang pada umumnya, yang dibuang ke tong sampah,” serunya.

Adapun, enforcement berarti adanya konsekuensi hukum dari ketidakberjalanan manajemen nuklir yang semestinya. Bambang menegaskan, jalur hukum tentu bakal diterapkan jika terjadi pelanggaran. “Orang yang pakai tapi buangnya tidak benar, maka harus ada law enforcement ke penegak hukum yang berwenang,” terangnya.

Dia menambahkan bahwa hal itu untuk menjadi pelajaran bagi siapapun bahwa pemanfaatan nuklir tidak sembarangan karena sekecil apapun tetap berbahaya. “Kita harapkan adanya penegakan hukum yang ketat terhadap siapapun yang melanggar protokol tentang pembuangan limbah radioaktif,” tegas Bambang. Eva Rianti 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement