Kamis 22 Oct 2020 16:59 WIB

KPK Eksekusi Dua Terpidana Suap di Pemkab Sidoarjo

Kasus suap di di Pemkab Sidoarjo berawal dari OTT pada 7 Januari 2020.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana tindak pidana korupsi, Sanadjihitu Sangadji dan Judi Tetrahastoto. Keduanya merupakan terpidana perkara suap di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. 

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoardjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (21/10).

Baca Juga

Eksekusi Sanadjihitu Sangadji dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020. Dia akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong 

"Untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali lagi.

Dia melanjutkan, Sanadjihitu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sanadjihitu juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang harus dilunasi sebesar Rp 100 juta sebagai hasil korupsi yang diterima dan dinikmati. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan. Uang hasil sitaan KPK yang berada pada rekening penampungan KPK sebesar Rp 200 juta akan dirampas oleh negara dan disetorkan kepada kas negara. 

Judi Tetrahastoto juga harus menghabiskan masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong. Dia akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Denda finansial Judi juga ditambah dengan membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 200,7 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana penjara selama 6 bulan," kata Ali.

Eksekusi Judi Tetrahastoto berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020. Ali mengatakan, Judi terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoardjo.

Penangkapan keduanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Januari 2020 lalu. Saat itu, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan tiga orang dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur Totok Sumedi, dan IWN. Dari Ibnu Ghopur, KPK mengamankan uang Rp 259 juta.

Setelah itu, KPK mengamankan Bupati Saiful Ilah dan ajudannya B serta mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Kemudian KPK menuju rumah Sunarti Setyaningsih, dan mengamankan uang Rp 225 juta.

KPK selanjutnya mengamankan Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo di rumah pribadinya. Terakhir KPK mengamankan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan di rumah pribadinya 

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah. Sedangkan Sunarti Setyaningsih divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement