Kamis 22 Oct 2020 15:41 WIB

Setneg Ajukan Revisi UU Ciptaker, Baleg DPR: Bukan Substansi

Kementerian Sekretariat Negara mengajukan revisi UU Ciptaker sebanyak 88 halaman.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Foto: dpr
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara tidak melakukan pengajuan revisi terhadap undang-undang yang sudah dikirimkan Sekretariat Jenderal DPR ke Istana. Melainkan, hanya mengajukan perbaikan pada format penulisan.

“Bukan revisi, tapi terkait typo dan tata bahasa,” ujar Supratman kepada Republika, Kamis (22/10).

Baca Juga

Perbaikan yang diajukan oleh Setneg ini sebelumnya diungkapkan oleh anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto. Namun, Supratman menegaskan, bahwa perbaikan ini tak memasukan pasal selundupan dan mengubah substansi.

“Perubahan substansi pasti tidak ada, karena perbaikan itu mengacu terhadap keputusan Panja,” ujar Supratman.

photo
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi) - (republika)

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara mengajukan revisi Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 88 halaman dan 158 item. Hal tersebut dilakukan pada dua hari usai Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah UU yang berjumlah 812 halaman, ke pihak Istana.

Namun, ia mengaku tak mengetahui apa yang direvisi oleh Setneg. Sebab, panitia kerja (panja) Baleg UU Cipta Kerja telah dibubarkan usai pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

“Perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020,” ujar Mulyanto.

Diketahui, draf final RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada pemerintah berjumlah 812 halaman. Sebelum draf final tersebut diserahkan kepada presiden, beredar banyak naskah yang bervariasi jumlah halamannuya.

Mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, dan 1.035 halaman. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengaku menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berjumlah 1.187 halaman.

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement