Kamis 22 Oct 2020 11:18 WIB

Dua Eks Pejabat Pemkab Sidoarjo Dijebloskan ke Lapas Porong

Kedua pejabat melakukan korupsi menerima suap proyek di Dinas PUPR Sidoarjo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana Lapas Porong, Jawa Timur.
Foto: Dok Ditjen Pas
Suasana Lapas Porong, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua terpidana itu, yakni mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, jaksa eksekusi KPK Nanang Suryadi pada Selasa (20/10), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Sanadjihitu Sangadji yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10).

Terpidana Sanadjihitu dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo. Selain itu, terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp 150 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan dan hukuman tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 100 juta," ujar Ali.

Pada Selasa, KPK juga mengeksekusi terpidana Judi Tetrahastoto yang juga terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.

Judi juga dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. "Dibebani juga kewajiban membayar denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Ditambah dengan membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 200,7 juta," tuturnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain tiga orang itu, KPK pada Rabu (8/1) juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti telah menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.

Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019. Saiful Ilah menerima Rp 600 juta, Sunarti menerima Rp 225 juta, Judi menerima Rp 460 juta, dan Sangadji menerima Rp 300 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement