REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan razia penggunaan masker di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, Sumatera Utara. Ini sebagai upaya pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Untuk Operasi Yustisi penggunaan masker hari ini kita lakukan di seputaran Pasar Petisah Medan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Rabu (21/10).
Pada pelaksanaan razia tersebut, Satpol PP Medan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, unsur Polri dan TNI serta jajaran Kecamatan Medan Petisah. Selain masyarakat maupun pengendara kendaraan bermotor yang melintas, razia penggunaan juga dilakukan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di sekitar Pasar Petisah.
Dari operasi yang dilakukan, sebagian besar yang kedapatan tidak mengenakan masker adalah supir dan penumpang angkutan kota. "Bagi yang kedapatan tidak mengenakan masker, tim langsung menahan KTP-nya untuk memberikan efek jera. Sedangkan yang tidak membawa KTP, diberikan sanksi berupa melafalkan Pancasila dan menyanyikan salah satu lagu nasional," katanya.
Rakhmat mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker. “Seharusnya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan COVID-19. Jangan hanya pada saat razia saja baru memakai masker. Kita harus bersama-sama untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker,” katanya.