REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas, pengeroyokan, dan penadahan dengan korban anggota Polri. Insiden tersebut terjadi saat korban berinisial AJS mencoba melerai pertikaian setelah aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta pada 9 Oktober 2020 dini hari WIB.
"Hari ini kami akan merilis satu pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh enam tersangka sudah diamankan dengan dengan perannya masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Enam tersangka yang ditangkap berinisial MRR (21), Y alias Citex (29), FA alias Farid (24), AIA (21), SD (18), MF (17). Sementara dua orang pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian hanya menampilkan empat tersangka, karena dua tersangka lainnya masih dibawah umur. Namun, dua tersangka yang masih di bawah umur ini turut melakukan pemukulan.
Menurut Yusri, mereka memiliki peran masing-masing. Mulai dari MRR melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 kali dan mengambil handphone merk Xiaomi warna hitam milik korban. SD melakukan pemukulan terhadap korban dan MF juga melakukan pemukulan terhadap korban.
Sementara Y alias Citex membantu menjual handphone milik korban dan menerima uang hasil penjualan handphone sebesar Rp 100 ribu. Kemudian FA alias Farid menjualkan handphone milik korban ke toko OLX dengan harga Rp 2. 250.000. Sedangkan AIA, berperan sebagai penadah handphone Korban
Adapun, kejadian pada Jum’at (9/10) sekitar pukul 01.00 WIB di depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Kala itu, korban yang merupakan anggota Polri hendak pulang ke rumahnya.
Massa unjuk rasa yang mengetahui bahwa korban adalah anggota Polri langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. "Pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu, dada dan luka robek pada jidat serta pipi sebelah kiri hingga korban dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata dia.
Setelah dikeroyok kelima pelaku tersebut turut menjarah barang-barang korban seperti handphone termasuk kartu anggota kepolisian milik AJS. Saat kejadian tersebut, ia mengatakan, tas selempang yang berisikan satu unit handphone Xiaomi, Power Bank, jam tangan, ID Serse turut hilang.
"Korban masih dirawat di rumah sakit Polri Kramat Jati karena mengalami luka berat. Mata korban, punggung, bahu, dada, di kepala terkena pukulan secara bersama-sama. Alhamdulillah sudah ada tanda-tanda baik, mudah-mudahan yang bersangkutan lekas sembuh," kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.