REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Menjelang libur bersama Maulid Nabi pekan depan, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, telah menyiapkan berbagai aspek aspek untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung. "Sebenarnya, tanpa ada libur panjang pun, regulasi kita sudah mengantisipasi hal itu," ujar Kepala Bidang Pariwisata Diporabudpar Banyumas, Wachyono, Selasa (20/10).
Dia menyebutkan, regulasi tersebut disiapkan sejak obyek wisata mulai diizinkan kembali untuk menerima pengunjung sekitar Bulan Agustus 2020 lalu. Dalam regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati itu ditegaskan, pengelola obyek wisata yang akan kembali membuka usahanya, harus menerapkan menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di obyek wisatanya.
"Bukan hanya menyiapkan tempat cuci tangan dan kewajiban mengenakan masker bagi pengunjungnya, pengelola obyek wisata juga hanya boleh menerima kunjungan wisatawan sebanyak 40 persen dalam waktu yang sama," katanya.
Jumlah kunjungan ini, menurut Wachyono, selalu terpantau dalam Sistem Informasi Laporan Kunjungan (SILK) yang wajib diinput pengelola obyek wisata secara realtime.
Dia menyebutkan, dari pemantauan SILK, sejauh ini tidak pernah ada kunjungan di seluruh obyek wisata di Banyumas yang mencapai 40 persen. "Jumlahnya, selalu di bawah batas maksimal 40 pengunjung," katanya.
Namun pada masa libur panjang cuti bersama pekan depan, Wachyono tidak menampik kemungkinan akan adanya lonjakan pengunjung di berbagai obyek wisata. Untuk itu, dia menyatakan pihaknya akan mengintensifkan monitoring terhadap penerapan protokol kesehatan di setiap obyek wisata.
"Nanti akan ada tim gabungan yang melakukan inspeksi di obyek-obyek wisata. Tim ini untuk memastikan obyek-obyek wisata ini benar-benar melaksanakan protokol kesehatan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Bupati," katanya.
Dia juga menyatakan, saat obyek wisata mengajukan izin untuk membuka kembali tempat ada pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan yang ditandatangani pengelola. Salah satu klausul pernyataan tersebut, menegaskan pihak pengelola harus menerima konsekwensi penutupan kembali obyek wisatanya bila melanggar ketentuan protokol kesehatan.
"Dengan demikian, kalau sampai pengelola obyek wisata mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup, maka kami akan mengambil langkah tegas menutup kembali obyek wisata tersebut," katanya.