Senin 19 Oct 2020 21:05 WIB

DPRD Jabar Teruskan Aspirasi Tolak UU Umnibus Law

Surati DPR dan Presiden.

 Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru
Foto: DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Aksi demo massa Buruh dan Mahasiswa serta elemen masyarakat menolak undang-undang  Omnibus Law, di depan gedung DPRD Jabar sudah berlangsung tiga hari. Yaitu Selasa  hingga Kamis ( 6-8/10). Menyikapi aspirasi  dari aliansi Serikat pekerja/ serikat buruh di Jawa barat terhadap terhadap Undang-undang Umnibus Law (Cipta Kerja), maka DPRD Jawa Barat dengan ini meneruskan aspirasi menyatakan menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Disebutkan dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (19/10), penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jabar, dgh. H Achmad Ru’yat,MSi didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD jabar dan Kabag Humas-Protokol Setwan jabar Yedi Sunardi kepada wartawan disela-sela berlangsungnya aksi demo massa menolak UU Omnibus Law, di Gedung DPRD Jabar, Kamis (8/10).

Dikatakan penolakan, DPRD Jabar terkait, dengan telah disahkannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober di Jabar telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakkan undang-undang tersebut dari seluruh serikat pekerja atau seluruh buruh se-Jabar.

Achmad Ru’yat menyampaikan bahwa mencermati penyampaian aspirasi yang secara bergelombang dari serikat buruh dan juga kekuatan mahasiswa, tentu lembaga DPRD sebagai suatu repersentasi penyampaian aspirasi publik perlu merepon dan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan kesepakatan dengan pemerintah pusat dari aspirasi yang disampaikan banyak kekuatan yang menyatakan menolak dari buruh.

Penolakan ini, menurut Achmad Ru’yat, karena beberapa hal dan tentu kita sebagai wakil rakyat secara kelembagaan menyampaikan aspirasi ini kepada yang berwenang Ketua DPR RI dan juga kepada pemerintah pusat presiden Jokowi. ''Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan secara bergelombang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan DPRD RI,'' ungkapnya.

Ru'yat menambahkan, mohon kepada  Sekwan agar surat ini  disampaikan kepada pemerintah pusat. ''Karena sepenuhnya ada di pemerintah pusat, karena UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kesepakatan secara politik DPR RI bersama pemerintah pusat,'' tandas Ru'yat.

Dua surat yang ditanda tangani Wakil Ketua DPRD Jabar , Achmad Ru’yat tersebut, isinya sama tetapi nomor suratnya saja yang berbeda. Untuk Presiden RI bernomor : 560/6314-Setwan/HP/2020 sedangkan untuk Ketua DPR RI nomor :  560/6315-Setwan/HP/2020 tertanggal 8 Oktober 2020. Kedua surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia; kepada gubernur Jabar; kepada Pimpinan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement