Senin 19 Oct 2020 13:42 WIB

Pengamat tak Yakin Aspirasi NU dan Muhammadiyah akan Diserap

NU dan Muhammadiyah tidak mungkin menolak UU Ciptaker tanpa kajian dan dialog.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Mensesneg Pratikno menyerahkan naskah UU Ciptaker kepada pimpinan NU dan MUI, Ahad (18/10).
Foto: Istimewa
Mensesneg Pratikno menyerahkan naskah UU Ciptaker kepada pimpinan NU dan MUI, Ahad (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo telah mengirimkan naskah UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang sebelumnya menyampaikan poin penolakan terhadap Omnibus Law tersebut. Sikap Jokowi ini dinilai menunjukkan Jokowi akan tetap maju dengan UU Ciptaker tanpa mendengarkan penolakan berbagai pihak.

"Dari sisi politik upaya Presiden jelas untuk tetap melanjutkan UU Ciptaker, sehingga kecil kemungkinan Presiden benar-benar mendengar aspirasi NU atau Muhammadiyah," kata Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Republika.co.id, Senin (19/10).

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, sebelumnya NU dan Muhammadiyah menyampaikan poin-poin mengkritik UU Ciptaker. Dedi meyakini, organisasi bereputasi semacam NU dan Muhammadiyah tidak mungkin menolak sesuatu tanpa kajian dan dialog.

"Bahkan Muhammadiyah sendiri dalam surat yang tersiar luas telah berulang kali mengkaji, meskipun bisa saja ada perbedaan antara naskah yang dikaji dengan naskah yang dikirim langsung dari Presiden," kata dia.

Adapun, upaya Presiden melakukan komunikasi dengan dua oraganisasi Islam terbesar ini dinilai Dedi cukup baik. Namun, setelah memberikan  keleluasaan pada NU dan Muhammadiyah untuk menentukan sikap setelah menelaah, Presiden jangan sampai melakukan intervensi.

photo
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi) - (republika)

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menemui pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahad (18/10). Pratikno menyerahkan langsung naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pada 5 Oktober lalu kepada Ketum PBNU Said Aqil Siradj dan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.

Naskah yang diserahkan adalah dokumen final yang diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi, melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober lalu. Tujuan pertemuan hari ini, pemerintah pusat ingin menjaring masukan dari pemangku kepentingan, termasuk NU dan MUI, untuk menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) segera diselesaikan dalam tiga bulan ke depan.

"Untuk menjaring masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin saat dihubungi, Ahad (18/10).  

Menurut rencana, naskah UU Cipta Kerja juga akan diberikan kepada pimpinan Muhammadiyah. Namun, ternyata Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir sedang di luar kota.

"Pak Mensesneg juga tadi menyampaikan, pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan. Dalam hal ini tadi NU, MUI, dan Muhammadiyah," katanya.

photo
infografis aturan tenaga kerja dalam UU cipta kerja - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement