Ahad 18 Oct 2020 23:36 WIB

Pemkab Banyumas Pertimbangan Tempat Hiburan Dibuka Kembali

Seandainya dibuka, pengelola tempat hiburan harus melaksanakan protokol kesehatan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Qommarria Rostanti
Rencana pembukaan kembali tempat hiburan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Rencana pembukaan kembali tempat hiburan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dunia hiburan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang selama ini berhenti beroperasi sementara, kini bisa mulai mempersiapkan diri untuk beroperasi kembali. Hal ini menyusul kebijakan Pemkab Banyumas untuk mempertimbangkan kembali izin beroperasi bagi tempat-tempat hiburan seperti bioskop, rumah karaoke, dan tempat-tempat hiburan lainnya.

"Kita masih mempertimbangkan apakah tempat hiburan tersebut bisa dibuka kembali atau tidak. Bagaimana pun, kita juga harus mengingat kemungkinan kembali merebaknya Covid 19, selain juga mempertimbangkan agar kegiatan ekonomi di Banyumas bisa kembali tumbuh," jelas Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Ahad (18/10).

Dia menyebutkan, untuk pembukaan kembali tempat hiburan, masih ada beberapa hal yang harus didiskusikan. Antara lain dengan pihak Dinas Kesehatan yang lebih paham mengenai perkembangan penyakit Covid 19 di Banyumas.

Wabup mengatakan, kalaupun nantinya bisa beroperasi, diharapkan para pengelola tempat hiburan bisa benar-benar melaksanakan protokol kesehatan. Untuk itu, sebelum beroperasi harus ada surat pernyataan dari pengelola tempat hiburan mengenai kesanggupan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Bila dalam pelaksanaannya nanti ternyata pihak pengelola tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka tempat hiburan itu akan kita tutup lagi," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement