Senin 19 Oct 2020 02:00 WIB

Bupati Kepulauan Seribu Imbau Wisatawan Patuhi Protokol

Semua pihak tidak boleh lengah dan penerapan 3M harus dilakukan.

Sejumlah penumpang bersiap menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Sabtu (20/6). Penyeberangan menuju Kepulauan Seribu yang sebelumnya diprioritaskan untuk petugas kesehatan, anggota TNI/Polri, aparatur sipil negara, dan warga Kepulauan Seribu kini mulai dibuka kembali untuk akses wisatawan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah penumpang bersiap menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Sabtu (20/6). Penyeberangan menuju Kepulauan Seribu yang sebelumnya diprioritaskan untuk petugas kesehatan, anggota TNI/Polri, aparatur sipil negara, dan warga Kepulauan Seribu kini mulai dibuka kembali untuk akses wisatawan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengimbau kepada wisatawan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) selama berwisata di wilayahnya. "Sangat penting untuk menerapkan 3M," tegas Bupati Junaedi saat berkunjung ke Pulau Untung Jawa, Ahad (18/10).

Bupati menyatakan semua pihak tidak boleh lengah, walaupun saat ini Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Bupati mengapresiasi Kelurahan Pulau Untung Jawa yang menerapkan protokol kesehatan ketat. Wisatawan tetap menggunakan masker dan tiba di dermaga melakukan cuci tangan, menjaga jarak saat wisatawan mengisi buku tamu, serta pemeriksaan suhu tubuh.

Baca Juga

Bupati menegaskan protokol kesehatan 3M juga wajib dilakukan warga Pulau Untung Jawa dan tetap menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Sementara itu, Lurah Pulau Untung Jawa Supriyadi menyatakan penerapan protokol kesehatan melibatkan para pelaku usaha, aparatur kelurahan, Satpol PP, TNI/POLRI, Dinas Perhubungan, lembaga masyarakat dan instansi terkait bersama tim Puskesmas.

"Pemerintah membuat surat pemberitahuan kepada pemilik kapal untuk mengangkut penumpang dengan jumlah 25 persen dari kapasitasnya sesuai SK Dinas perhubungan," jelas Supriyadi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut status pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi PSBB transisi. Hal ini mulai berlaku 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement