REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menemui pimpinan Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahad (18/10). Pratikno menyerahkan langsung naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pada 5 Oktober lalu kepada Ketum PBNU Said Aqil Siradj dan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi. Naskah yang diserahkan adalah dokumen final yang diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi, melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober lalu.
Tujuan pertemuan hari ini, pemerintah pusat ingin menjaring masukan dari pemangku kepentingan, termasuk NU dan MUI, untuk menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sesuai arahan Presiden Jokowi, aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) segera diselesaikan dalam tiga bulan ke depan.
"Untuk menjaring masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin saat dihubungi, Ahad (18/10).
Menurut rencana, naskah UU Cipta Kerja juga akan diberikan kepada pimpinan Muhammadiyah. Namun, ternyata Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir sedang di luar kota.
"Pak Mensesneg juga tadi menyampaikan, pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan. Dalam hal ini tadi NU, MUI, dan Muhammadiyah," katanya.
Selain ketiga organisasi tersebut, Bey melanjutkan, masukan juga akan dijaring dari masyarakat luas. Ia menyebutkan, para menteri di Kabinet Indonesia Maju telah mendapat perintah langsung dari Presiden Jokowi untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, hingga masyarakat langsung.
"Caranya bagaimana, bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial," ujar Bey.
Seperti diberitakan, DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Cipta Kerja untuk segera disahkan. Menurut ketentuan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-unangan, jika naskah RUU yang sudah disepakati tidak ditandatangani oleh presiden dalam kurun waktu 30 hari sejak disetujui bersama, maka RUU tersebut otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.