Ahad 18 Oct 2020 16:46 WIB

BP2MI Minta Keterangan dari Enam Calon Pekerja Migran

BP2MI melakukan penggerebekan penampungan pekerja migran ilegal.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani,
Foto: Dok Istimewa
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani,

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak enam calon pekerja migran yang diduga kuat ilegal dibawa oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dimintai keterangan. Selain itu, BP2MI akan memberikan tempat layak kepada mereka.

"Enam orang (calon pekerja migran ilegal) akan kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat melakukan penggerebekan penampungan pekerja migran ilegal di Cirebon, Sabtu (17/10) malam.

Baca Juga

Benny mengatakan, enam dari 25 calon pekerja migran yang dibawa oleh BP2MI karena mereka sudah lebih dari satu tahun menunggu kejelasan untuk diberangkatkan di luar negeri. Untuk itu lanjut Benny, dalam rangka melindungi anak bangsa, maka pihaknya menempatkan keenam calon pekerja migran di tempat yang layak.

Selain itu mereka juga akan dimintai keterangan lebih mendalam terkait proses perekrutan dan sampai dibawa ke penampungan yang ilegal. "Keenam orang itu akan ditempatkan di BP2MI. Karena mereka sudah lebih dari satu tahun belum juga diberangkatkan," katanya.

Dia menambahkan pihaknya melakukan penggerebekan tempa penampungan pekerja migran setelah mendapatkan laporan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Di mana dari tiga tempat penampungan yang berada di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sedangkan untuk tempat penampungan kata Benny sangat tidak layak huni, sebab dari tiga tempat tersebut ditemukan sebanyak 25 calon pekerja migran dan ini tentu tidak manusiawi. "Tempat penampungan ini dipastikan ilegal, karena dikelola oleh perseorangan dan juga sangat tidak layak huni," kata Benny.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement