Ahad 18 Oct 2020 02:27 WIB

Kemenparekraf Gratiskan Sertifikasi CHSE

Kemenparekraf menyiapkan alokasi anggaran Rp 119 miliar untuk penggratisan sertifikas

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Whisnutama Kusubandio.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Whisnutama Kusubandio.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan alokasi anggaran Rp 119 miliar untuk penggratisan sertifikasi Cleanliness, Healt, Safety, Environmet (CHSE). Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh industri pariwisata di 34 provinsi Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengatakan, sertifikasi tersebut diyakini bisa menjadi penjamin soal kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan bagi industri pariwisata.

"Diharapkan pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol Covid," kata Wishnutama, pekan ini.

Deputi Sumberdaya dan Kelembagaan Kemenparekraf menambahkan, program Sertifikasi CHSE sebagai salah satu strategi menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru di sektor parekraf.

"Karena, kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standard protocol Kesehatan di sektor parekraf," ujarnya.

Wisnu juga menjelaskan, para pemilik atau pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata dari seluruh Indonesia didorong untuk mendaftar di alamat website resmi chse.kemenparekraf.go.id.

"Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," ujarnya.

Untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE, para pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara online di website resmi chse.kemenparekraf.go.id dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.

Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.

Setelah Penilaian dan Deklarasi Mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan proses audit atau penilaian oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit dan penilaian akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, dan kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.

"Untuk tahap awal ini, sertifikasi CHSE akan diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran dan rumah makan, pondok wisata atau homestay, daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, dan usaha lapangan golf, juga desa wisata, dan semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf, biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata, artinya sertifikasi ini gratis,” kata Wisnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement