REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) melakukan pertemuan untuk membahas Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta pada Jumat (16/10). Apeksi berencana membentuk tim khusus untuk menyikapi dampak UU Ciptaker.
Wakil Ketua Apeksi sekaligus Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan hasil dialog Jumat ini akan ditampung untuk dibahas lagi pada Rabu, 21 Oktober 2020. Nantinya baru dirumuskan poin-poin secara detail yang akan digunakan untuk memberikan penguatan pada pembahasan aturan turunan. Yaitu seluruh peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang sekarang ini sedang dirumuskan oleh pemerintah.
"Apeksi akan membentuk tim khusus untuk mengawal peraturan pemerintah ini, mengawal semua perumusan aturan turunannya. Tim khusus dari Apeksi ini harus dilibatkan dalam perumusan aturan-aturan tersebut," kata Bima pada Republika, Jumat (16/10).
Bima menekankan kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyerapan aspirasi di wilayahnya. Sebab kepala daerah juga mempunyai tanggung jawab memastikan rencana pembangunan di daerahnya masing-masing bisa tetap terus berjalan sesuai dengan aturan.
"Kami juga dipilih langsung oleh rakyat jadi penting bagi kami untuk terus berkomunikasi dan berdialog dengan rakyat. Tujuan Apeksi adalah menguatkan dan menyempurnakan agar UU ini tidak mengalami persoalan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan daerah di era otonomi daerah," ujar Bima.
Dalam rapat Apeksi ini dipimpin oleh Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany (Wali Kota Tangerang Selatan). Kemudian dihadiri secara langsung oleh Bima Arya (Wali Kota Bogor), Burhan Abdurahman (Wali Kota Ternate), M Rizal Effendi (Wali Kota Balikpapan), Jefri Riwu Kore (Wali Kota Kupang), Muhammad Idaham (Wali Kota Binjai). Sementara wali kota lainnya dari enam komisariat wilayah Apeksi hadir dan ikut berdiskusi melalui saluran daring.