Jumat 16 Oct 2020 22:57 WIB

Khofifah: Omnibus Law tak Wajibkan Pesantren Berbadan Hukum

Khofifah mengetahui tak ada kewajiban pesantren berbadan hukum dari Mahfud MD

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Moh Mahud MD dan Khofifah mengadakan pertemuan bersama buruh Jatim bahas UU Ciptaker
Foto: Rilis
Moh Mahud MD dan Khofifah mengadakan pertemuan bersama buruh Jatim bahas UU Ciptaker

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah kabupaten/ kota meluruskan tentang adanya isu pondok pesantren (Ponpes) harus berbadan hukum kepada masyarakat. Khofifah menegaskan, tidak ada pasal yang mengatur pondok pesantren harus berbadan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Tentang badan hukum pesantren. Saya ingin sampaikan bahwa badan hukum pesantren tidak diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya (16/10).

Khofifah menyatakan, kepastian terkait tidak adanya aturan yang mengharuskan pesantren berbadan hukum didapatnya saat memfasilitasi pertemuan serikat buruh dari Jatim dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Khofifah, Mahfud MD menyebutkan, aturan badan hukum perguruan tinggi dianulir Makamah Agung (MA). Pada 2010, MA membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), setelah dilakukan judicila review oleh beberapa praktisi pendidikan tinggi. 

"Jadi kalau nanti mungkin para pengasuh pesantren bertanya tentang badan hukum pesantren, maka itu tidak diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law," ujarnya. 

Selain masalah badan hukum pendidikan, Khofifah juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak dihapuskan, melainkan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi atau kabupaten/ kota. Saat ini tengah dilakukan seleksi pengawas untuk mematangkan rencana pengalihan pengurusan sertifikasi halal di daerah. 

"Sertifikasi halal kalau itu di centralized (terpusat) maka akan panjang rentetannya. Oleh karena itu rencananya akan diserahkan ke MUI provinsi atau daerah tertentu kabupaten kota detailnya," kata dia.

Khofifah menilai, penyerahan kewenangan pengurusan sertifikasi halal di daerah membantu memudahkan UMKM. Sebab, bila alurnya dipusatkan di Jakarta akan sangat lama. Namun jika di daerahkan, akan lebih cepat dan mudah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement