REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, bahwa ada dua tambahan manfaat yang diterima buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dia mengatakan, nilai tambah itu terkait dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan jaminan sosial.
"Tambahan kedua benefit tersebut, tentu akan menambah kesejahteraan pekerja," kata Payaman dalam keterangan, Jumat (16/10).
Payaman mengungkapkan, beleid baru itu yang dalam UU Ciptaker atau Omnibus Law dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, aturan PKWT dalam UU Ciptaker memberi perlindungan bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pemberian pesangon. Menurutnya, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau mereka PHK maka mereka menerima pesangon," ucapnya.
Payaman melanjutkan, ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan tambahan manfaat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Dia mengatakan, pengusaha dan buruh pun tak perlu menambah iuran untuk itu.
"Buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat JKP. Hal itu berupa uang tunai, program pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk dipilih," katanya.
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.
Kebijakan tersebut lantas mendorong aksi massa menolak pengesahan Omnibus Law terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Tidak sedikit demonstrasi yang terjadi berakhir ricuh antara massa dan dan petugas hingga terjadi perusakan fasilitas publik.
Presiden Joko Widodo mempersilakan jika ada pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur konstitusi. Bekas gubernur DKI Jakarta ini memberi peluang agar penentang UU Ciptaker mengajukan uji materi ke MK.