Jumat 16 Oct 2020 10:55 WIB

Respons Kajian Penundaan Pilkada, KPU: Publik Belum Paham

Kampanye dan pemungutan suara dilakukan KPU sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Foto: Republika/ Wihdan
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi merespons kajian terkait isu penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, publik secara umum belum memahami pengaturan kampanye dan pemungutan suara dilakukan KPU sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Publik masih beranggapan kampanye dan pemungutan suara masih seperti pemilihan sebelumnya, ada arak-arakan dan kerumunan massa," ujar Pramono dikutip situs resmi KPU RI, Kamis (15/10).

Baca Juga

Menurut dia, tugas penyelenggara saat ini memperkuat image building bahwa KPU sudah mengatur semua tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dengan demikian, pemilih dapat meyakini pilkada ini aman sehingga tidak ada kekhawatiran untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz meminta semua jajaran penyelenggara berupaya serius melakukan sosialisasi dalam sisa waktu dua bulan sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020. KPU daerah harus menyosialisasikan pilkada beserta protokol kesehatannya.

Ia juga meminta KPU daerah mendorong pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye agar terus mengedukasi protokol kesehatan di TPS. Ia berharap, publik mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Ada 15 hal baru sesuai protokol kesehatan dalam pemungutan suara di TPS nanti. Hal ini jangan sampai ada misinformasi dan kurangnya informasi," kata Viryan.

Ia menuturkan, pengaturan mekanisme di TPS sudah berubah, KPU daerah harus memastikan jangan sampai ada pemilih yang menolak memakai masker dan sarung tangan. Bahkan, Viryan mendorong KPU beriklan di media sosial untuk memberitahu pasangan calon dan protokol kesehatan di TPS.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, data per Kamis (15/10), sudah ada 3.398 kegiatan kampanye dilakukan oleh 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 212 kampanye daring (4 persen) dan 3.259 kampanye tatap muka (96 persen).

Menurut dia, 3.389 kampanye dilaksanakan dengan memperhatikan prokes (99,7 persen). Kemudian, 11 kampanye yang melanggar telah mendapatkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di kabupaten/kota, serta terdapat sembilan pelanggaran protokol kesehatan.

“KPU terus mendorong paslon agar mengedepankan kampanye melalui media daring, daripada tatap muka, untuk menghindari penularan Covid-19," kata Raka.

Ia juga meminta jajaran KPU daerah menyosialisasikan secara masif kepada para pemangku kepentingan agar menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan. Terutama ketentuan-ketentuan dalam Peraturan KPU tentang kampanye untuk mencegah mobilisasi massa dan kerumunan yang rentan berisiko terjadinya penularan Covid-19.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement