Jumat 16 Oct 2020 06:57 WIB

Dewas: Ketua KPK Sebelumnya tak Ada Yang Pakai Mobil Dinas

Baru kali inilah pimpinan KPK diberi mobil dinas

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara terkait pengadaan mobil dinas bagi pejabat KPK. Dia mengatakan, sejak awal berdiri para petinggi KPK tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas.

Dia lantas bercerita pengalamannya menolak pemberian mobil dinas serupa saat menjabat Ketua KPK pertama. Dia mengatakan, pimpinan selanjutnya yang menahkodai KPK juga menegaskan sikap serupa.

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalaulah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (15/10).

Dia mengatakan, Dewas KPK akan menolak pemberian mobil dinas tersebut. Alasannya, sambung dia, Dewas KPK telah diberikan tunjangan transportasi yang masuk sebagai bagian dari penghasilan mereka berdasarkan peraturan presiden (Perpres).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas itu telah mendapatkan persetujuan DPR RI. Dia mengatakan, anggaran pengadaan mobil dinas di lingkungan KPK dimasukan dalam pagu anggaran KPK 2021.

"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," katanya.

Meski demikian, dia enggan mengungkapkan rincian besaran anggaran terkait pengadaan tersebut. Dia mengungkapkan, hal itu saat ini masih belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas.

Dia melanjutkan, mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement