Kamis 15 Oct 2020 23:24 WIB

Penetapan Gubernur Aceh Definitif, DPRA: Tunggu SK Presiden

DPRA tunggu SK Presiden terkait penetapan Gubernur Aceh definitif

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wakil Ketua DPRDA Safaruddin mengatakan, pihaknya saat masih menunggu secara resmi surat keputusan (SK) Presiden Joko Widodo terkait penetapan Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022. Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.

"Informasinya, SK Presiden terkait penetapan Gubernur Aceh definitif sudah dikeluarkan, namun kami belum menerima secara resmi," kata Safaruddin yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (15/10).

Baca Juga

Irwandi Yusuf diberhentikan setelah perkara hukum yang melibatkannya memiliki kekuatan hukum tetap. Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatan Gubernur Aceh 2017-2022 setelah dihukum tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi. Safaruddin mengatakan Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022 yang ditetapkan tersebut adalah Nova Iriansyah yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Aceh.

"Prosesnya otomatis, langsung Wakil Gubernur Aceh yang ditetapkan sebagai Gubernur definitif. Setelah SK ini kami terima, barulah DPRA mengagendakan sidang paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan," kata Safaruddin.

Safaruddin menegaskan pelantikan dan pengucapan sumpah Gubernur Aceh definitif di hadapan sidang paripurna merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Sebelumnya, kata Safaruddin, pihaknya menerima SK pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada Agustus 2020. Namun, DPRA tidak bisa memutuskannya dalam sidang paripurna karena waktu yang diberikan undang-undang hanya 10 hari.

"Jadi, bagaimana kami memproses surat pemberhentian tersebut. Undang-undang membatasi hanya 10 hari kerja. Padahal, UU Nomor 11 Tahun 2006 memerintahkan bahwa pemberhentian Gubernur Aceh harus dalam rapat paripurna," katanya.

Begitu juga dengan penetapan usulan Gubernur Aceh definitf, juga harus diputuskan dalam rapat paripurna. Namun, karena dibatasi waktu 10 hari, maka proses melalui rapat paripurna tidak dilakukan.

"Prosesnya sudah terlewati setelah dikeluarkannya SK Presiden. DPRA patuh dan taat konstitusi. Apa yang diperintahkan undang-undang, itu yang kami jalankan," kata Safaruddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement