Kamis 15 Oct 2020 22:15 WIB

Cuci Tangan Turunkan Risiko Covid-19 Hingga 35 Persen

Ada tujuh jenis tempat di DKI Jakarta yang wajib menyediakan fasilitas cuci tangan.

Mencuci tangan (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Mencuci tangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengatakan rajin mencuci tangan dapat menurunkan risiko terkena paparan Covid-19 sampai dengan 35 persen. Beberapa penelitian menyebutkan, mencuci tangan yang sederhana, bisa menurunkan risiko penularan penyakit baik dari virus atau kuman.

"Terkait Covid-19, beberapa jurnal ilmiah juga menyebutkan prilaku ini bisa menurunkan risiko penularan sekitar 35 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti, Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Widyastuti, Indonesia sudah mengampanyekan gerakan cuci tangan dalam skema pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sejak dekade sebelumnya (1998). Namun lebih digencarkan dengan masif saat bulan Maret 2020, seusai mewabahnya Covid-19 di Indonesia dan diperkuat dengan Pergub tentang PSBB sampai masa transisi seperti sekarang.

"Terkait dengan Covid-19 tadi, di DKI Jakarta sesuai dengan pencanangan sejak Maret yang lalu, sudah banyak dikeluarkan regulasi dengan tujuan penguatan hukum karena gerakan ini harus melibatkan banyak orang," kata dia.

                               

Dengan peraturan yang ada itu, untuk turunannya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta membuat surat edaran terhadap semua instansi di bawahnya, contoh dinkes buat ke semua fasilitas kesehatan. "Kami kaitkan, kalau dalam PHBS di tingkat kementerian menyangkut lima tatanan terkait cuci tangan yakni tingkat RT, sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, dan tempat umum," ujarnya.

Namun di DKI, ditambahkan dua tempat yakni tempat ibadah dan moda transportasi. "Artinya tujuh tatanan tadi diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan baik dan benar sesuai aturan berlaku," kata Widyastuti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement