Jumat 16 Oct 2020 01:05 WIB

Pelayanan di Puskesmas Selaparang Mataram Buka Kembali

Puskesmas Selaparang sebelumnya tutup tiga hari karena petugas positif Covid-19.

Pelayanan di Puskesmas Selaparang Mataram Buka Kembali. Kegiatan di puskesmas. Ilustrasi
Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA
Pelayanan di Puskesmas Selaparang Mataram Buka Kembali. Kegiatan di puskesmas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai hari Kamis membuka kembali aktivitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Selaparang. Puskesmas tersebut sebelumnya tiga hari tutup karena seorang petugas loket dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr Usman Hadi mengatakan petugas di Puskesmas Selaparang yang ditugaskan piket saat ini adalah petugas yang hasil tes cepat Covid-19, nonreaktif. "Sebanyak 11 petugas Puskesmas Selaparang yang reaktif masih kita minta isolasi mandiri, untuk persiapan rapid test tahap dua," katanya, Kamis (15/10).

Baca Juga

Puskesmas Selaparang merupakan salah satu dari 11 puskesmas di Kota Mataram yang melayani pasien rawat inap karena itu petugas di Puskesmas Selaparang tercatat 60 orang. Namun, dari 60 staf yang ada di Puskesmas Selaparang yang di rapid test pada Senin (12/10) sebanyak 46 orang, sisanya sedang tidak piket.

Dari 46 staf Puskesmas Selaparang yang dites cepat Covid-19, 11 orang dinyatakan reaktif. Dengan telah beroperasionalnya kembali Puskesmas Selaparang, masyarakat yang hendak berobat bisa datang langsung ke puskesmas dan tidak perlu khawatir.

Pelayanan kesehatan di puskesmas sudah menerapkan standar protokol Covid-19. Namun demikian, Usman mengingatkan semua petugas di puskesmas agar tetap waspada dan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan Covid-19, serta selalu menjaga daya tahan tubuh.

"Untuk petugas medis di pelayanan tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Begitu juga bagi masyarakat yang datang berobat ke puskesmas juga harus dapat menaati protokol kesehatan Covid-19, untuk menghindari terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement