REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mempersilakan bagi peserta aksi unjuk rasa atau masyarakat umum mengambil sepeda motornya diamankan di Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 69 sepeda motor pasca unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa (13/10) lalu.
"Jadi kami amankan dan silakan bagi masyarakat yang memang merasa memiliki bisa datang ke Polda Metro untuk kemudian mengkonfirmasi," ujar Argo saat ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Namun, kata Argo, ada prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi untuk mengambil sepeda motor tersebut. Syaratnya, kata Argo, membawa kelengkapan surat-surat, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, Polda juga melakukan penilangan dengan pasal 287 ayat 3 terkait larangan parkir. "Karena semua motor ini diparkir tidak pada tempatnya. Memang kami sengaja amankan di sisi lain jangan smapai motor ini menjadi aksi kerusuhan dan mungkin malah hilang itu sendiri," kata Argo.
Sementara untuk denda, menurut Argo, maksimal Rp 250.000 pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Saat ini, sudah ada 25 sepeda motor yang sudah dikonfirmasi kepemilikannya.
Menurut Argo, pada saat terjadinya kerusuhan pada Selasa (13/10) malam WIB petugas melihat banyak sepeda motor yang tercecer di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kemudian juga ada beberapa di seputaran Sarinah, karena memang posisinya terpencar-pencar.
Namun, Argo tidak bisa memastikan apakah sepeda motor itu milik peserta aksi, perusuh atau masyarat umum. "Ada beberapa yang memang kami koordinasikan dengan jajaran piket Ditreskrim ada beberapa yang terindikasi memang peserta dari aksi. Ada mungkin dari masyarakat yang memang pada saat itu hanya melihat tapi karena situasi mereka lari dan tidak berani mengambil," tutur Argo.