Kamis 15 Oct 2020 13:35 WIB

PKS Sisir Draf UU Ciptaker yang Dikirim ke Presiden

PKS temukan perbedaan rumusan hasil rapat terakhir dengan yang dikirimkan ke istana.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Direktur Crisis Center For Rohingya (CC4R) PKS Sukamta memberikan keterangan dalam acara penyerahan dana donasi aksi bela Rohingya 169 di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (25/9).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Crisis Center For Rohingya (CC4R) PKS Sukamta memberikan keterangan dalam acara penyerahan dana donasi aksi bela Rohingya 169 di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyisir pasal-pasal dalam draf UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dikirimkan ke presiden. Dikhawatirkan ada perbedaan antara draf yang disepakati dengan yang dikirimkan presiden.

"Kami sedang mempelajari," kata Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI Sukamta saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/10).

Dia menyatakan, draf yang sampai ke Fraksi PKS dan beredar di masyarakat memiliki halaman yang berbeda-beda. Pimpinan DPR sempat mengatakan, bahwa perbedaan itu hanya soal ukuran font dan kertas.

Sementara, PKS menemukan adanya perbedaan rumusan. "Setelah kami sampling, memang ada beberapa perbedaan antara rumusan hasil rapat terakhir dengan yang terkahir kami peroleh yang katanya akan dikirimkan kepada Presiden," ujarnya.

"Supaya tidak salah dan tidak dibilang hoaks, kami sedang menyisir secara cermat dan hati-hati," kata legislator asal Yogyakarta itu menambahkan.

Kendati demikian, Sukamta masih belum mau menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Dia mengatakan, PKS masih menelaah dan menyisir dengan hati-hati pasal-pasal yang termuat dalam UU Ciptaker.

"Kami belum bisa berkomentar banyak dan belum mengambil sikap," ujar Sukamta.

Sukamta menambahkan, sejak awal Omnibus Law dibahas di DPR, Fraksi PKS membuat tim kerja tersendiri/ internal. Tim tersebut, kata Sukamta, masih terus bekerja.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (14/10) kemarin. Setelah sempat muncul lima versi UU Cipta Kerja pasca-disahkan di Paripurna 5 Oktober 2020, sebelum menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja, Indra memastikan, draf yang diserahkan tersebut setebal 812 halaman. Seperti diketahui, sempat beredar draf UU Cipta Kerja di masyarakat dengan jumlah halaman yang berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement