Rabu 14 Oct 2020 23:12 WIB

Guru dan Kadus di Meranti Terancam Dipecat

Guru dan kadus itu disebut tak netral dalam penyelenggaraan pilkada.

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN MERANTI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, kembali mengeluarkan rekomendasi hasil temuannya terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang guru PNS dan kepala dusun (Kadus) daerah setempat. Keduanya pun terancam dipecat.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal di Selatpanjang, Rabu, mengatakan temuan pelanggaran itu dijelaskannya menyangkut tentang pelanggaran kode etik.

PNS yang melakukan pelanggaran tersebut berinisial A, salah seorang guru SMP yang bertugas di Kecamatan Tasik Putripuyu. Sementara perangkat desa terkait inisial M sebagai kepala dusun salah satu desa di Kecamatan Merbau.

Pelanggaran netralitas oknum guru tersebut diketahui oleh Bawaslu setelah mengunggah dukungannya kepada salah satu paslon di medsos. "ASN tersebut mengomentari melalui media sosial Facebook dengan slogan yang mengarah keberpihakan dirinya kepada salah satu paslon," ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran itu telah diatur dalam UU 5/2014 dan PP 42/2004 tentang ASN. Di aturan tersebut jelas dikatakan bahwa PNS bisa diberhentikan karena menjadi pengurus, anggota parpol, hingga tidak netral.

Ditambah dengan surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI nomor 5/2020 tentang pedoman pengawasan netralitas PNS dalam Pilkada kali ini.

Sementara oknum kepala dusun malah mengambil risiko hadir ketika berlangsungnya kampanye salah satu paslon. Pelanggaran netralitas tersebut telah diatur dalam UU nomor 6/2014 tentang desa. "Dimana pada pasal 51 huruf j, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala desa," ujarnya.

Atas temuan pelanggaran tersebut Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada instansi terkait. "Untuk ASN kita telah sampaikan rekomendasi kepada KASN pada tanggal 11 Oktober 2020 yang lalu. Untuk perangkat desa kita rekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," ujar Syamsurizal.

Ia menuturkan pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi, dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi terkait. "Mekanisme pemberian sanksinya mereka, karena itu kewenangannya tetap ada di sana," pungkasnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement