Rabu 14 Oct 2020 14:14 WIB

KAMI Duga Ponsel Tokoh-Tokohnya Disadap dan Diretas

Presidium KAMI menduga ponsel tokoh-tokohnya disadap dan diretas.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) menduga ponsel sejumlah tokoh KAMI diretas dan disadap dalam beberapa waktu belakangan. Hal itu disampaikan terkait penangkapan sejumlah aktivisnya dalam dua hari terakhir. 

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning)," demikian pernyataan KAMI yang ditandatangani Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, Rabu (14/10).

Baca Juga

KAMI mengklaim kejadian serupa sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk pada beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada dinilai KAMI sering bersifat artifisial dan absurd.

KAMI sendiri mengecam penangkapan polisi atas sejumlah tokohnya di Jabodetabek dan Medan. Mereka menilai penangkapan itu tendensius, prematur, dan bernuansa framing.

KAMI menilai, pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut mengandung nuansa pembentukan opini (framing). KAMI juga menilai pengumuman itu merupakan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.

"Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," demikian tertulis dalam pernyataan KAMI yang dikirimkan oleh Din Syamsuddin.

KAMI juga mempermasalahkan mengapa Polri membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap. Hal ini dinilai KAMI, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah, yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

KAMI menolak pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan Organisasi KAMI. KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk menunaikan hak konstitusional.

Namun, KAMI menyatakan secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan. 

KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung "pasal-pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi bahwa Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10) pagu.

"Ya benar oleh Siber," ucap Argo melalui pesan singkatnya, Selasa.

Surat penangkapan atas Syahganda juga beredar dan dibenarkan oleh Argo. Surat itu bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Bukan hanya Syahganda, sejumlah tokoh KAMI lain juga ditangkap.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Awi Setiyono menyebutkan bahwa Anton Permana, Jumhur Hidayat dan Kingkin ditangkap.

Empat orang tokoh KAMI lainnya ditangkap di Medan. Adapun yang ditangkap di Medan di antaranya, Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement