REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin menggugat Undang-undang Cipta Kerja. Apalagi, jika di dalamnya ditemukan adanya pasal selundupan.
"Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan pasal, selundupan ayat, terhadap mekanisme yang ada, kami persilakan untuk melapor. Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).
Ia menegaskan, tidak ada pasal selundupan dalam Undang-undang Cipta Kerja. Khususnya, selama proses penyempurnaan naskah yang dilakukan dalam seminggu terakhir. “Saya yakin kepada integritas teman-teman di Baleg tidak akan mungkin memasukkan selundupan pasal,” ujar Azis.
Adapun naskah final UU Cipta Kerja, Azis mengatakan, adalah yang berjumlah 812 halaman. Sedangkan naskah yang berjumlah 1.035 halaman adalah draf kasar dari UU Cipta Kerja yang belum diperbaiki format penulisan dan menggunakan kertas biasa.
Versi final yang berjumlah 812 halaman, adalah yang naskah telah disempurnakan oleh Sekretariat DPR dengan menggunakan legal paper atau kertas resmi untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. “Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011, yang dikirim ke pemerintah itu harus menggunakan legal paper secara resmi. Sehingga proses pengetikannya adanya di Kesekjenan,” ujar Azis.
Rencananya naskah Undang-undang Cipta Kerja akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10). Setelah itu, draf resmi dari regulasi sapu jagat itu baru dapat diakses secara resmi oleh masyarakat.
"Sehingga nanti pada saat resmi besok Undang-Undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis.