REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, mengatakan, bioskop di kota Bogor masih belum diizinkan beroperasi pada penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK). Rencananya PSBMK akan disiapkan selama dua pekan ke depan.
"Bioskop belum diizinkan beroperasi karena risiko kontaknya masih tinggi," kata Bima Arya Sugiarto usai mengikuti rapat koordinasi penanganan COVID-19 secara virtual di Kota Bogor, Selasa (13/10).
Menurut Bima, operasional bioskop, yakni pemutaran film di ruangan studio yang tertutup dan dengan pendingin udara, memiliki risiko penularan COVID-19, sehingga belum diizinkan beroperasi. Sedangkan, operasional sektor kuliner, yakni kafe, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, diberikan kelonggaran dari sebelumnya beroperasi hingga pukul 18:00 WIB menjadi pukul 21:00 WIB.
Bima menyatakan Pemerintah Kota Bogor menyambut baik penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada 12-25 Oktober 2020. Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor menyesuaikan penerapan PSBMK dengan PSBB Transisi di DKI Jakarta, yakni dengan melonggarkan operasional sektor kuliner hingga pukul 21:00 WIB.
"Restoran dan kafe yang menampilkan live musik juga diizinkan hingga pukul 21:00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Bima menegaskan, meskipun diberikan kelonggaran pada sektor kuliner, Pemerintah Kota Bogor tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan benar. Kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, kata dia, harus menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dengan sabun, pengukuran temperatur tubuh, serta tamu yang hadir memakai masker.