REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memperpanjang kebijakan terkait pembatasan kegiatan pada malam hari. Pembatasan malam yang telah diberlakukan sejak 29 September itu diperpanjang hingga 28 Oktober 2020.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, pembatasan kegiatan pada malam hari itu bertujuan untuk terus menekan angka kasus Covid-19 di daerahnya. Sebab, kasus Covid-19 di daerah itu masih terus mengalami peningkatan.
"Walau kita sudah zona kuning, kita tetap waspada. Edaran ini dalam rangka mencegah kerumunan orang banyak," kata dia, Selasa (13/10).
Menurut dia, masyarakat Kota Tasikmalaya umumnya telah mematuhi penerapan protokol kesehatan, khususnya dalam penggunaan masker. Ia menyebutkan, sekira 70 persen masyarakat di daerahnya telah patuh dalam menggunakan masker.
Namun, ia menambahkan, masyarakat masih banyak yang belum terlalu biasa untuk menjaga jarak (physical distancing). Karena itu, pembatasan kegiatan malam diperpanjang selama dua pekan untuk mengurangi kerumunan warga di malam hari.
"Setelah itu kita evaluasi lagi. Kalau kasus turun, kita bisa normal lagi," kata dia.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya hingga Selasa pagi, total kasus di daerah tersebut berjumlah 316 kasus. Sebanyak 146 orang telah dinyatakan sembuh, 149 orang masih dalam perawatan, dan 11 orang meninggal dunia.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, sejak berlakunya pembatasan kegiatan malam, pelanggar dari pelaku usaha meningkat. Menurut dia, pelaku usaha umumnya mengeluhkan batas waktu operasional yang terlalu cepat.
"Banyak alasannya mah. Tapi yang dikeluhkan pengusaha mah waktu yang terlalu dini, sementara jam 8 malam itu lagi mulai pengunjung datang," kata dia.
Namun, petugas di lapangan tak memberi toleransi. Seluruh kegiatan, kecuali beberapa usaha yang diperbolehkan, harus berhenti pasa pukul 20.00 WIB. Ia menambahkan, petugas juga terus memberikan penjelasan dan pemahaman saja ke para pelaku usaha.
Jika masih melanggar, tempat usaha mereka akan disegel. "Yang udah pernah diberi peringatan, kita segel," kata dia.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Tasikmalaya hingga Senin (12/10), jumlah pelanggar yang telah diberikan sanksi sosial sejak adanya peraturan wali kota terkait protokol kesehatan berjumlah 3.993 orang dan 237 orang dikenakan sanksi denda. Sementara, untuk pelaku usaha, 93 pelaku usaha telah diberi peringatan tertulis dan 26 usaha ditutup sementara.