REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Ditreskrimsus Polda Kalbar, menangkap satu orang berinisial EB (49), warga Jeruju Besar, Kabupaten Kubu Raya yang menyebarkan hoaks melalui akun Facebook (FB). Penangkapannya ini terkait kabar tak benar tewasnya peserta demo menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Direktur Reskrimsus, Kombes (Pol) Juda Nusa Putra melalui Kasubdit V Siber, Kompol Dudung Setyawan mengatakan, diamankannya tersangka EB penyebar hoaks itu, saat pihaknya melakukan patroli siber pada 11 Oktober 2020.
Saat itu, patroli menemukan adanya komentar dari akun di FB atas nama EB yang isinya "sudah ada yang meninggal satu orang jadi kalau mau demo jangan pakai tangan kosong karena aparat memandang rakyat sama dengan seekor binatang sehingga semau-maunya memperlakukan rakyat, tapi sewaktu Bintang Kejora dikibarkan mereka sembunyi di mana ya?".
"Pernyataan tersebut disampaikan oleh EB setelah terjadinya aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (8/10) dan dalam aksi demonstrasi tersebut tidak ada korban jiwa atau meninggal dunia. Kemudian, Senin (12/10) sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil melakukan pengungkapan bahwa pemilik akun itu merupakan warga Jeruju Besar yang saat diamankan sedang berada di Pasar Teratai, Kecamatan Pontianak Barat. Pekerjaan sehari-harinya sebagai pedagang di pasar tersebut," ujar Dudung, di Pontianak, Selasa (13/10).
Adapun barang bukti yang diamankan satu lembar hasil tangkapan layar (screenshoot) komentar akun FB atas nama EB dengan alamat URL : https://www.facebook.com/edy.bahtiar.980 dan satu unit handphone.
"Atas perbuatannya, EB selaku penyebar hoaks diancam Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau pidana penjara selama tiga tahun," kata Dudung.
Sementara itu, EB mengakui dirinya telah menyebarkan hoaks itu, setelah dirinya melihat ada video oknum aparat yang memukul masyarakat pada saat demo di akun FB orang lain. Emosinya tersulut melihat masyarakat dipukuli sehingga muncul keinginan untuk menyebarkan kabar tak benar. Dari keterangannya di Ditreskrimsus Polda Kalbar, EB merasa menyesal dan mengaku bersalah telah menuliskan komentar tersebut di akun FB miliknya.